Kronologi Penangkapan Tersangka Suap Presiden PKSTRIBUNnews.comOleh Edwin Firdaus | TRIBUNnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dari hasil operasi tangkap tangan di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (29/1/2013) malam.
Satu di antaranya yakni Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) yang diduga akan menerima suap dari importir daging PT Indoguna Utama.
"Kami juga menemukan dua alat bukti yang berhubungan dengan anggota DPR atas nama LHI," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (30/1/2013).
Dijelaskan Johan, penangkapan terjadi lantaran instansinya mendapat laporan dari masyarakat, Senin (29/1/2013) pagi.
Dari laporan yang masuk, kata Johan, bahwa akan ada transaksi suap berhubungan dengan daging impor yang dilakukan Juard Effendi (JE) dan Arya Abdi Effendi (AAE) selaku direktur PT Indaguna Utama, dengan Ahmad Fathanah (AF) pihak swasta. AF diduga sebagai sekretaris pribadi LHI.
Setelah memastikan hal tersebut, tim KPK kata Johan, segera meluncur ke kantor PT Indoguna Utama di Jakarta Timur.
"Saat itu, transaksi sudah dilakukan antara AAE, JE, dengan AF. Penyerahan uang lalu dibawa AF," kata Johan.
Pasca transaksi tersebut, tim KPK lalu mengikuti AF yang membawa uangnya dengan menggunakan kendaraan.
"Setelah serah terima, AF langsung meluncur ke hotel di Jakarta, dari sana dia akan menemui seseorang. Sementara JE dan AAE meninggalkan PT Indoguna," kata Johan.
Saat dibuntuti, tim awalnya mengira uang akan dibawa AF ke rumah LHI, tetapi tidak. AF justru membawanya ke Hotel Meridien untuk menemui seorang teman perempuan.
Saat keluar hotel tersebut, AF bersama Maharani (M) yang diduga seorang mahasiswi Universitas Moestopo langsung diciduk KPK.
Proses penangkapan dilakukan di Hotel Le Meridien sekitar pukul 20.20 WIB.
"Dari penangkapan itu, kami mengamankan AF bersama seorang wanita berinisal M (Maharani)," kata Johan.
Selanjutnya, penangkapan pun berlanjut kepada JE dan AAE selaku pemberi suap. Mereka ditangkap di rumah AAE di kawasan Cakung, Jakarta Timur, sekitar Pukul 22.30 WIB.
Ditambahkan Johan, dari hasil penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti hasil upaya penyuapan berupa uang sebesar Rp 1 miliar.
"Terdiri dari pecahan seratus ribu rupiah yang ditemukan di jok belakang mobil AF. Selain uang, KPK juga mengamankan sejumlah buku tabungan dan uang ditaruh di kantong kresek berwarna hitam," imbuhnya.