CASSANDRA ADMIN
Jumlah posting : 605 Join date : 29.08.12 Age : 54 Lokasi : Garut
| Subyek: KPPN GARUT Wed Aug 29, 2012 1:54 pm | |
| A. Sejarah SingkatKantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Garut berdiri sekitar Tahun 1983 pada saat itu namanya Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) Garut instansi vertikal Direktorat Jenderal Anggaran yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran Bandung. Sejak pengalihan pengelolaan administrasi pembayaran pensiun diserahkan kepada PT Taspen dan pembayaranya melalui Bank sekitar Tahun 1990 Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) Garut dan Kantor Kas Negara (KKN) Garut direorganisasi/digabung menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Garut dan merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Anggaran yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran Bandung. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 303/KMK.01/2004 tanggal 23 Juni 2004 Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Garut berubah nama menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Garut sampai dengan sekarang dan merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat KPPN Garut adalah KPPN konvensional yang menerapkan SOP KPPN percontohan yang merupakan implementasi dari reformasi birokrasi pemerintah di Departemen Keuangan khususnya lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Visi KPPN Garut :- Spoiler:
Menjadi Kuasa Bendahara Umum Negara Yang Profesional, Transparan, dan Akuntabel
Misi KPPN Garut :
1. Menjamin kelancaran pencairan dana APBN secara tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah;
2. Mengelola penerimaan negara secara profesional dan akuntabel;
3. Mewujudkan pelaporan pertanggungjawaban APBN yang akurat dan tepat waktu
B. Tugas Pokok dan Fungsi
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.01/2006 tanggal 22 Desember 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Garut mempunyai tugas sebagai berikut :
1. Melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum,
2. Melaksanakan penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta
3. Melaksanakan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugasnya, KPPN Garut menyelenggarakan fungsi :
1. pengujian terhadap dokumen surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
2. penerbitan surat perintah pencairan dana dari kas negara atas nama Menteri Keuangan (Bendahara Umum Negara);
3. penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
4. penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;
5. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara;
6. pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
7. penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
8. penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri;
9. penatausahaan PNBP;
10. penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;
11. pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;
12. pelaksanaan kehumasan;
13. pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
| |
|