Cagar Budaya dan Peninggalan Sejarah
masyarakat kabupaten kapuas hulu kalimantan barat
[You must be registered and logged in to see this image.]1. Situs Purbakala Neolitikum Nanga Balang
Kawasan Neolitikum Nanga Balang ditetapkan sebagai situs purbakala berdasarkan penelitian arkeologi Banjar Masin tahun 2006 dengan SK Bupati No.47 Tahun 2006 dan SK Ditjen Kebudayaan Depdikbud No.612/C.1/F5.3/1998. Kawasan Neolitikum Nanga Balang terletak di dusun Beringin Jaya, desa Nanga Balang, Kecamatan Putussibau Selatan. Untuk mencapai lokasi menggunakan transportasi air dengan jarak tempuh sekitar 4 jam. Masyarakat yang mendiami sekitar kawasan adalah suku Dayak Punan Nanga Balang
[You must be registered and logged in to see this image.]2. Rumah Betang Melapi Patamuan
Rumah Betang Melapi yang didirikan pada tahun 1942 ini berada di desa Melapi, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, dengan luas bangunan 4.455 m, memiliki 34 bilik/ruang, dan luas keseluruhan 12.375 m. Jarak tempuh dari ibukota Kabupaten sekitar 30 menit dengan menggunakan transportasi darat atau sungai. Masyarakat yang mendiami rumah betang ini adalah suku Dayak Taman Kapuas dengan adat istiadat dan budayanya, seperti upacara/ritual adat, tarian tradisional, dan kerajinan manik-manik. Matapencaharian masyarakat di rumah betang Melapi kebanyakan adalah bertani.
[You must be registered and logged in to see this image.]3. Rumah Betang lunsa Hilir
Rumah betang Lunsa Hilir terletak di dusun Danum Dara, desa Orang Lunsa, Kecamatan Putussibau Selatan didirikan pada tahun 1942. Rumah betang ini memiliki luas bangunan 1.980 m, luas keseluruhan 18.900 m, dengan 29 bilik/ruang yang didiami oleh masyarakat suku Dayak Taman Kapuas. Dari ibukota Kabupaten, rumah betang ini berjarak sekitar 1 jam dengan menggunakan kendaraan roda dua. Matapencaharian masyarakat setempat adalah bertani. Rumah betang ini ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan SK Bupati No.47 Tahun 2006 dan SK Ditjen Kebudayaan Depdikbud No.612/C.1/F5.3/1998.
[You must be registered and logged in to see this image.]4. Rumah Betang Semangkok
Rumah Betang Semangkok didirikan pada tahun 1914 dan ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan SK Bupati No.47 Tahun 2006. Rumah betang ini berada di dusun Sinsiung Amas, desa Ariung Mendalam, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu. Luas bangunan 840 m, memiliki 14 bilik/ruang, dan luas keseluruhan 6.088 m. Jarak tempuh dari ibukota kabupaten sekitar 1 jam dengan menggunakan transportasi air. Masyarakat yang mendiami rumah betang ini adalah suku Dayak Taman Mendalam dengan adat istiadat dan budayanya, seperti upacara/ritual adat, tarian tradisional, dan kerajinan manik-manik. Matapencaharian masyarakat di rumah betang Melapi kebanyakan adalah bertani.
[You must be registered and logged in to see this image.]5. Rumah Betang Sei Uluk Palin
Rumah Betang Sei Uluk Palin ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan SK Bupati No.47 Tahun 2006. Rumah betang ini didirikan pada tahun 1941, berada di dusun Sungulo, desa Nanga Nyabau, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu. Rumah betang ini merupakan rumah betang tertinggi dan terpanjang di Kalimantan Barat, dengan tinggi tiang 8 m, panjang 204 m, luas bangunan 3.672 m, memiliki 53 bilik/ruang, dan luas keseluruhan 16.500 m. Jarak tempuh dari ibukota kabupaten sekitar 2 jam dan kurang lebih 15 menit dari dusun/desa dengan menggunakan transportasi darat. Masyarakat yang mendiami rumah betang ini adalah suku Dayak Tamam Apalin dengan adat istiadat dan budayanya, seperti upacara/ritual adat, tarian tradisional, dan kerajinan tangan. Matapencaharian masyarakat di rumah betang Melapi kebanyakan adalah bertani dan berburu.
[You must be registered and logged in to see this image.]6. Rumah Betang Benua Tengah
Rumah betang Lunsa Hilir terletak di dusun/desa Benua Tengah, Kecamatan Putussibau Utara didirikan pada tahun 1864. Rumah betang ini memiliki luas bangunan 2.715.6cm, luas keseluruhan 11.088m, dengan 38 bilik/ruang yang didiami oleh masyarakat suku Dayak Tamanbaloh dengan adat istiadat dan budayanya, seperti upacara/ritual adat, tarian tradisional, dan kerajinan tangan. Dari ibukota kabupaten, rumah betang ini berjarak sekitar 2 jam dan sekitar 15 menit dengan menggunakan kendaraan roda dua. Matapencaharian masyarakat setempat adalah bertani. Rumah betang ini ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan SK Bupati No.47 Tahun 2006.
[You must be registered and logged in to see this image.]7. Rumah Betang Panjang Na. Nyabau
Rumah Betang Na. Nyabau ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan SK Bupati No.47 Tahun 2006. Rumah betang ini didirikan pada tahun 1948, berada di dusun/desa Nanga Nyabau, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu. Rumah betang ini memiliki luas bangunan 2.560 m, 35 bilik/ruang, dan luas keseluruhan 20.000 m. Jarak tempuh dari ibukota kabupaten sekitar 2.30 menit dan kurang lebih 2 menit dari dusun/desa dengan menggunakan transportasi darat. Masyarakat yang mendiami rumah betang ini adalah suku Dayak Iban dengan adat istiadat dan budayanya, seperti upacara/ritual adat, tarian tradisional, dan kerajinan tangan. Matapencaharian masyarakat kebanyakan adalah bertani dan berburu.
[You must be registered and logged in to see this image.]8. Rumah Betang Panjang Bukung
Rumah Betang Bukung yang didirikan pada tahun 1509 ini berada di dusun Bukung desa Benua Martinus, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, dengan luas bangunan 1.144 m, memiliki 28 bilik/ruang, dan luas keseluruhan 9.000 m. Jarak tempuh dari ibukota kabupaten sekitar 3 jam dan kurang lebih 25 menit dari dusun/desa dengan menggunakan transportasi darat. Masyarakat yang mendiami rumah betang ini adalah suku Dayak Tamanbaloh dengan adat istiadat dan budayanya, seperti upacara/ritual adat, tarian tradisional, dan kerajinan manik-manik. Matapencaharian masyarakat di rumah betang Panjang Bukung sebagian besar adalah bertani.
[You must be registered and logged in to see this image.]9. Rumah Betang Panjang Sei Utik
Rumah betang Sungai Utik terletak di dusun Sungai Utik desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu. Didirikan pada tahun 1975, rumah betang ini memiliki luas bangunan 3.600 m, luas keseluruhan 11.088 m, dengan 38 bilik/ruang yang didiami oleh masyarakat suku Dayak Iban Sungai Utik dengan adat istiadat dan budayanya, seperti upacara/ritual adat, tarian tradisional, dan kerajinan manik-manik. Dari ibukota kabupaten, rumah betang ini berjarak sekitar 2 jam dan sekitar 15 menit dengan menggunakan kendaraan roda dua. Matapencaharian masyarakat setempat adalah bertani. Rumah betang ini ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan SK Bupati No.47 Tahun 2006.
[You must be registered and logged in to see this image.]10. Rumah Duka Tradisional Surambi/Kulambu
Surambi/Kulambu adalah rumah duka/mayat tradisional masyarakat suku Dayak Taman Mendalam yang didirikan mulai tahun 1945, dengan luas bangunan 7.2 cm dan luas keseluruhan 6.825 m. Menurut adat tradisi setempat, setelah meninggal, jenasah tidak dimakamkan seperti pada umumnya, tetapi diletakkan di Surambi/Kulambu. Lokasi rumah duka ini terletak di dusun Sinsiung Amas, desa Ariung Mendalam, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, sekitar 1 jam dari ibukota kabupaten dan kurang lebih 10 menit dari desa/dusun dengan menggunakan transportasi air. Rumah duka ini ditetapkan sebagai cagar budaya derdasarkan SK Bupati No.17 Tahun 2006.
[You must be registered and logged in to see this image.]11. Makam Kerajaan Selimbau
Makam kerajaan Selimbau yang berada di dusun Mungguk Batu, Desa Gudang Hulu, Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu ini mulai didirikan/digunakan pada tahun 1775. Makam yang memiliki luas bangunan 180 m dan luas keseluruhan 5.000 m, ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan SK Bupati No.158 Tahun 2009. Untuk mencapai lokasi makam, dapat menggunakan transportasi air dengan jarak tempuh sekitar 4 jam dari ibukota kecamatan dan kurang lebih 20 menit dari dusun/desa. Masyarakat setempat adalah suku Melayu Selimbau, dengan matapencaharian utama sebagai nelayan dan pedagang.
[You must be registered and logged in to see this image.]12. Gereja Tua Bersejarah St. Fedelis
Gereja St. Fedelis didirikan pada tahun 1892 di dusun/desa Sejiram, Kecamatan Seberuang, Kabupaten Kapuas Hulu, memiliki luas bangunan 360.68 cm dan luas keseluruhan 113.877 m. Gereja ini ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan SK Bupati No.47 Tahun 2006 dan SK Ditjen Kebudayaan Depdikbud No.612/C.1/F5.3/1998. Lokasi Gereja St. Fedelis dapat dicapai dengan menggunakan transportasi darat dengan jarak tempuh sekitar 3 jam dari ibukota kecamatan. Masyarakat setempat adalah suku Dayak Kantuk Suhaid, dengan matapencaharian utama bertani dan berburu.
[You must be registered and logged in to see this image.]13. Masjid Baiturrahman
Masjid yang didirikan pada tahun 1282 H atau tahun 1861 Masehi ini berada di dusun Baiturrahman, desa Bunut Tengah, Kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu. Masjid ini memiliki luas bangunan 1.298.86 cm dan luas keseluruhan 2.259 m, dapat ditempuh dengan waktu sekitar 2 jam dari ibukota kecamatan dengan menggunakan transportasi air.. Masjid Baiturrahman ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan SK Bupati No.47 Tahun 2006. Latar belakang masyarakat setempat adalah Melayu Nanga Bunut yang sebagian besar matapencahariannya adalah nelayan dan berdagang.
[You must be registered and logged in to see this image.]14. Masjid Jami Al’taqwa Selimbau
Masjid Jami Al’taqwa berdiri pada tahun 1775 Masehi, terletak di dusun Parit, desa Dalam, Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu. Masjid dengan luas bangunan 750m dan luas keseluruhan 2.000m ini dapat ditempuh dengan waktu sekitar 4 jam dari ibukota kecamatan dengan menggunakan transportasi air.. Masjid Jami Al’taqwa ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan SK Bupati No.47 Tahun 2006. Latar belakang masyarakat setempat adalah Melayu Selimbau yang sebagian besar matapencahariannya adalah nelayan dan berdagang.
[You must be registered and logged in to see this image.]15. Kawasan Anggrek Hitam
Kawasan Anggrek Hitam berada di dusun Mungguk Batu, desa Gudang Hulu, Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu. Kawasan salah satu tumbuhan langka dan dilindungi ini ditetapkan berdasarkan SK Bupati No.158 Tahun 2009. Untuk mencapai lokasi dapat ditempuh dengan menggunakan transportasi air, sekitar 4 jam dari ibukota kecamatan dan kurang lebih 20 menit dari dusun/desa.