CASSANDRA ADMIN
Jumlah posting : 605 Join date : 29.08.12 Age : 54 Lokasi : Garut
| Subyek: Tugas Pokok dan Fungsi KPPN Pasca Implimentasi SPAN Fri Sep 14, 2012 10:09 am | |
| Tugas Pokok dan Fungsi KPPN Pasca Implementasi SPAN Terdapat dua bagian besar perubahan struktur organisasi di DJPBN yaitu perubahan struktur organisasi kantor pusat dan kantor vertikal. Perubahan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu Transformasi Kelembagaan di Kementerian Keuangan, Penajaman Fungsi Perbendaharan serta Implementasi SPAN. Khusus untuk KPPN, Gambar di bawah ini menjelaskan perubahan struktur organisasi KPPN ke depan :
Implementasi SPAN di KPPN akan membawa dampak secara langsung maupun tidak langsung bagi unit eselon IV. Yang terdampak secara langsung oleh SPAN adalah Seksi Pencairan Dana, Seksi Bank dan Seksi Verifikasi dan Akuntansi sedangkan untuk Subbagian Umum dan Seksi Manajemen Satuan Kerja dan Kepatuhan Internal tidak terdampak secara langsung tetapi akan lebih banyak berfungsi sebagai unit pendukung di KPPN.
Kemudian, bagaimana tugas pokok dari masing masing unit?
Berikut ini akan kami paparkan untuk tugas pokok dan fungsi unit eselon IV di KPPN :
a. Seksi Pencairan Dana pasca penerapan proses bisnis baru akan mempunyai tugas melayani satuan kerja mulai dari proses pendaftaran tagihan sampai dengan pembayaran yang meliputi : pengujian resume tagihan dan SPM, penerbitan SPPT (Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan), penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (Badan Layanan Umum) BLU, pengelolaan data kontrak, data suplier, dan belanja pegawai satker, serta monitoring dan evaluasipenyerapananggaran satker.
b. Seksi Bank mempunyai tugas melakukan penyelesaian transaksi pencairan dana dengan penerbitan SP2D atas tagihan yang telah jatuh tempo sesuai SPPT yang telah diterbitkan oleh seksi Pencairan Dana, melaksanakan fungsi Manajemen Kas, pengelolaan rekening Kuasa BUN dan Bendahara serta penatausahaan pengembalian Pendapatan/Penerimaan Negara.
c. Seksi Verifikasi dan Akuntansi mempunyai tugasuntuk melakukanrekonsiliasi laporan akuntansi, penyusunan Laporan Keuangan tingkat Kuasa BUN, realisasi dan analisis kinerja anggaran serta analisis data statistik laporan keuangan regional.
d. Seksi Manajemen Satuan Kerja dan Kepatuhan Internal akan mempunyai tugas melakukan pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan perbendaharaan, fungsicustomer service, supervisi teknisSPAN dan helpdeskSAKTI, pemantauan standar kualitas layanan KPPN, penyediaan layanan perbendaharaan, manajemen risiko, kepatuhan dan pengendalian internal serta pemantauan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin.
e. Subbagian Umum sebagai supporting unit pada prinsipnya tugas pokok dan fungsinya tidak banyak berubah bila dibandingkan dengan tugas pokok dan fungsinya saat ini.Subbagian Umum KPPN mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukanpengelolaan organisasi, kinerja, SDM, dan keuangan, manajemen risiko, pengendalian internal serta tata usaha, rumah tangga dan kehumasan.
Oleh : Yogi Bekti Swasana [You must be registered and logged in to see this image.] | |
|