KPK Tahan Tiga Tersangka Suap Impor Daging
AntaraAntara –
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka kasus suap impor daging di Jakarta, Rabu.
"AF (Ahmad Fathanah) ditahan di rumah tahanan KPK, JE (Juard Effendi) ditahan di rutan Salemba dan AAE (Arya Abdi Effendi) ditahan di rutan Cipinang," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Rabu malam.
Satu tersangka lain dalam kasus tersebut yaitu Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lutfi Hasan Ishaaq LHI masih diperiksa oleh KPK dan baru tiba pada Kamis pukul 00.00 WIB.
"LHI (Lutfi Hasan Ishaaq) masih diperiksa," tambah Johan.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang terkuak karena laporan masyarakat tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Presiden PKS yang juga anggota Komisi I DPR Lutfi Hasan Ishaaq, dua direktur PT Indoguna Utama yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta orang dekat Lutfi, Ahmad Fathanah.
Juard, Arya dan Ahmad Fathanah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (29/1) malam.
Juard dan Arya ditangkap KPK pada Selasa (29/1) di rumah Arya pada pukul 22.30 WIB di Cakung pasca menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Ahmad Fathanah di gedung PT Indoguna Utama, sedangkan Ahmad Fathanah ditangkap KPK di hotel Le Meredien Jakarta pada pukul 20.20 WIB bersama dengan seorang perempuan bernama Maharani, keempatnya kemudian dibawa ke gedung KPK.
KPK juga menyita barang bukti berupa uang yang dibungkus dalam tas kresek hitam senilai Rp1 miliar sebagai nilai komitmen awal untuk mengamankan komitmen kuota daging sapi, uang itu merupakan bagian nilai suap seluruhnya diduga mencapai Rp40 miliar.
KPK telah menggeledah kantor PT Indoguna Utama di Jalan Taruna no 8 Pondok Bambu Jakarta Timur dan menyita dua komputer serta sejumlah dokumen dari kantor tersebut.
KPK masih melakukan penggeledahan di Kementerian Pertanian di Jalan Harsono RM No 3 Ragunan dan rumah para tersangka.
Juard dan Arya diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Sedangkan Ahmad dan Lutfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya.
PT Indoguna Utama pernah masuk dalam 4 perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan impor daging pada 2012.(ar)